iTodayTech - Sebanyak 20.600 keping software bajakan disita Polres Surabaya Timur dalam sweeping yang digelar di pertokoan Hi Tech Mall. Barang bukti itu diamankan dari 15 toko. "Sweeping kita gelar untuk menekan peredaran software bajakan yang merugikan konsumen," kata Kasat Reskrim AKP Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolres Surabaya Timur, kawasan Kapasan, Surabaya, Kamis (26/4/2007). Daripada gitu? Mending Belajar Blogging dan Bisnis Online aja !
Hendri menambahkan pihaknya saat ini masih belum menentukan tersangka karena saat ini pihaknya sedang memeriksa 32 saksi dari pemilik toko untuk pengembangan penyidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa software Windows, photoshop serta software game. "Kita akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap si produsen," katanya. Selain itu Hendri juga mangatakan bahwa kasus tersebut masih belum bisa digolongkan cybercrime, akan tetapi kasus tersebut digolongkan pelanggaran UU Hak Cipta pasal 72 dengan hukuman 7 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Wahhhh,... mending beli pulsa murah aja daripada software bajakan. Katanya apakah nantinya opersi tersebut berlanjut kepada warnet dan rental software, Hendri mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan jika pemilik warnet, penjual pulsa murah dan pemilik toko terbukti memakai dan menjual software bajakan.
Hendri menambahkan pihaknya saat ini masih belum menentukan tersangka karena saat ini pihaknya sedang memeriksa 32 saksi dari pemilik toko untuk pengembangan penyidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa software Windows, photoshop serta software game. "Kita akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap si produsen," katanya. Selain itu Hendri juga mangatakan bahwa kasus tersebut masih belum bisa digolongkan cybercrime, akan tetapi kasus tersebut digolongkan pelanggaran UU Hak Cipta pasal 72 dengan hukuman 7 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Wahhhh,... mending beli pulsa murah aja daripada software bajakan. Katanya apakah nantinya opersi tersebut berlanjut kepada warnet dan rental software, Hendri mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan jika pemilik warnet, penjual pulsa murah dan pemilik toko terbukti memakai dan menjual software bajakan.
11:56 AM | 0
comments